PANTASKAH HUKUMAN MATI BAGI MARKUS

Jika bicara tentang "Markus" pasti yang muncul dibenak kita adalah kiper sepak bola no.1 di Indonesia yang sekarang bermain di Persib Bandung. Tetapi "markus" disini adalah kepanjangan dari "Makelar Kasus" yang akhir - akhir ini sering muncul dalam pemberitaan di televisi.
Makelar Kasus atau Markus dapat diartikan sebagai perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak hukum (Polisi, KPK, Jaksa), biasanya Makelar Kasus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, dan kemudian Makelar Kasus akan menyampaikan informasi tersebut kepada para penegak hukum.Bisa juga si MarKus memberikan bantuan kepada penjahat seperti layaknya orang "Jualan" suatu perkara pidana dengan dalih memiliki backup dari pihak penegak hukum. Yang jelas di jaman yang segalanya diukur dengan materi ini uang dapat membeli apapun termasuk peradilan yang berlaku. Sebenarnya perilaku ini sudah seringkali terjadi terutama dikalangan kepolisian dan peradilan. Misalnya seperti yang terjadi di lingkungan penulis sendiri bandar - bandar togel ditangkap karena tidak mengirim "upeti" atau bisa dikatakan "mbalelo" (memberontak) pada pihak yang berwajib. Terkadang pula ada sejumlah perkara pidana diada - adakan untuk menjebloskan orang, yang motifnya jelas unutuk menambah catatan prestasi pemecahan kasus sehingga akan cepat dalam kenaikan pangkat.
Hal seprti ini talah lama beredar di tengah masyarakat, misalnya yang umum terjadi adalah untuk masuk menjadi anggota kepolisian atau sekolah pendidikan kepolisian dari yang terendah hingga sekolah yang tertinggi sekaligus, terdapat tarif yang wajib untuk dibayar. Naik pangkat pun ada bayarannya, dan juga jabatan strategis pun juga terdapat nilai harganya. Banyak orang yang menyebut angka ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah untuk membayar jabatan - jabatan tersebut. Ketika mereka telah mencapai tujuannya sudah dipastikan bahwa mereka akan menjadi orang yang korup.
Makelar kasus di tubuh polri dan kejaksaan jamak dimaklumi publik. Yang monumental dan terkuak ke publik yaitu Artalyta Suryani yang tertangkap basah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar yang diduga terkait kasus BLBI I.Kemudian dilanjut dengan kisruh kasus Chandra-Bibit juga tak terlepas munculnya makelar kasus (Markus) yaitu Ari Muladi dan Edi Soemarsono dalam dugaan suap yang dilakukan Anggoro Widjojo terkait kasus korupsi PT Masaro Radiokom. Dan yang terakhir erkait dengan skandal kasus penggelapan pajak senilai Rp25 miliar. Kasus ini melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, yang kini berstatus terdakwa dan sedang disidangkan di PN Tangerang.
Dan disebut-sebut terlibat pula petinggi di tubuh Polri,mereka adalah Brigjen Edmon Ilyas, yang sekarang menjabat Kapolda Lampung, dan Brigjen Raja Erizman, yang kini menduduki posisi Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.dan mungkin masih banyak lagi MarKus-MarKus lain yang masih bersembunyi dan merugikan di negeri ini.Hukum di negeri ini busuk karena keadilan dapat diperjualbelikan. Itu sebabnya, semua lembaga penegak hukum di negeri ini terkenal korup. Itu pula yang membuat Indonesia memperoleh predikat negara terkorup se-Asia Pasifik menurut versi terbaru Political and Economic Risk Consultancy (PERC).
Masalah terkait markus adalah suatu masalah yang tidak bisa dianggap ringan dikarenakan masalah ini seperti fenomena "gunung es" perlu sekali adanya sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. Penulis sebenarnya setuju sekali jika "tikus - tikus busuk" yang merongrong bangsa ini dihukum mati seperti yang ada di Cina. Mengapa harus dihukum mati? Hal ini dikarenakan dampak negatif yang diakibatkan perilaku ini sangat besar misalnya untuk ada seorang pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang ayah yang memiliki keluarga hanya dihukum ringan karena ada "si Markus" yang memback-up. Bagaimana anak - anak yang ditinggalkan? Jika masih kecil? Jika ibu mereka hanya ibu rumah tangga! Harus makan apa mereka? Bagaimana pendidikannya? Setelah keluar dari penjara si orang tadi ini ingin membalas dendam! Semuanya ini hanya sekelumit hal kecil. Bayangan jika koruptor ada "channel" pasti setelah keluar mengulangi perbuatannya atau bisa - bisa kebal hukum samasekali. Bagaimana dengan uang yang telah mereka makan uang rakyat padahal di negara ini banyak orang yang kesulitan mencari penghidupan. Berapa banyak orang yang tidak langsung telah menderita bahkan mati karena ulah mereka yang memutarbalikan kebenaran. Wajar jika disana - sini terjadi perilaku anarkis masyarakat menciptakan keadilannya sendiri. LEBIH BAIK MENGHILANGKAN SATU ORANG UNTUK MENYELAMATKAN BANYAK ORANG.

0 Response to "PANTASKAH HUKUMAN MATI BAGI MARKUS"

Posting Komentar

Powered by Blogger